Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember telah melakukan kajian, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Semboro Antoni.
Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengatakan, tindakkan kades membubarkan senam relawan pendukung Calon bupati (Cabup) Hendy Siswanto tidak terbukti melakukan tidak pidana Pemilu.
"Tidak terbukti melakukan pidana pemilihan, tetapi masuk pelanggaran undang-undangan lainnya. Sehingga kami rekomendasikan (penanganannya) ke bupati," ujarnya, Senin (21/10/2024).
Baca juga: Kades di Jember Bubarkan Senam Relawan Cabup, Tegaskan Pentingnya Permohonan Izin
Baca juga: BREAKING NEWS: Debat Perdana Pilkada Bojonegoro Ricuh, KPU Terpaksa Bubarkan Acara
Menurutnya, hasil kajian bersama sentra penegakan hukum terbaru tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga belum bisa dikatakan melakukan tindak pidana pemilu.
"Kemarin kan dianggap menghalang-halangi kegiatan kampanye yang ada di lapangan Desa Semboro. Hasil kajian kemarin, ketidak terpenuhan unsurnya itu terkait dengan kampanyenya," kata Devi.
Namun kata Devi, Bawaslu telah mengirim rekomendasi terhadap Pemkab Jember, kalau kades ini melanggar undang-undang lainnya.
"Berupa undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 terkait jabatan kepala desanya. Nanti dalam eksekusinya itu kewenangan Pemerintah Kabupaten," ulasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Debat Perdana Pilkada Bojonegoro Ricuh, KPU Terpaksa Bubarkan Acara