Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Uang di dompet Zaki Hera Laksono hanya tinggal Rp2 ribu.
Ditambah lagi, utangnya di koperasi menumpuk. Sedangkan tidak memiliki tabungan.
Kondisi itu kemudian diceritakan kepada Sihu.
Sihu lantas mengusulkan untuk mencuri. Eksekusi dilakukan bersama-sama.
Namun, aksi pencurian keduanya gagal. Zaki ditangkap warga, sedangkan Sihu berhasil kabur.
Baca juga: Dipergoki Penghuni Rumah Saat Mau Mencuri, Pemuda Banyuwangi Nekat Hajar Wanita Pakai Gagang Cangkul
Zaki kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menjelaskan, Sihu mengajak Zaki untuk mencuri setelah dicurhati temannya itu saat keduanya bertemu di Jalan Karang Tembok.
"Mereka bersama-sama keliling untuk mencari sasaran barang yang dapat diambil," ungkap jaksa Dewi dalam surat dakwaannya.
Baca juga: Pengakuan Maling Kotak Amal di Surabaya, Terdesak Lunasi Utang Koperasi untuk Berobat Ibunya
Keduanya lantas melihat rumah milik Jatim di Jalan Randu Barat yang pagarnya terbuka dan pintunya tidak terkunci.
Sihu masuk ke dalam rumah, sedangkan Zaki menunggu di luar untuk mengawasi keadaan sekitar.
Namun, saat Sihu mengambil handphone di ruang tamu, perbuatannya terungkap Jatim, pemilik rumah.
Baca juga: Tukang Sapu Jalan Kaget Motornya Mau Digondol Pria Ngaku Awak Kapal, Anak Nelangsa: Mikir Nak Maling
Sihu langsung sigap kabur. Jatim berteriak maling-maling. Zaki mengetahui temannya tertangkap basah juga langsung reflek lari.
Namun, Zaki kalah cepat dan tertangkap warga sekitar. Zaki dibawa ke Polsek Kenjeran. Jaksa Dewi menuntut Zaki pidana 2 tahun penjara.
Baca juga: Tuduhan Mencuri Berujung Celaka, 2 Tetangga di Jombang Saling Bacok hingga Luka, Ending di Mapolres
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," terang amar dakwaan jaksa Dewi.
Kini, Zaki memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.