Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pengakuan Maling Kotak Amal di Surabaya, Terdesak Lunasi Utang Koperasi untuk Berobat Ibunya

Pria berinisial YLP (57) yang cuma tamatan SD terpaksa berurusan dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat Tersangka YLP diinterogasi Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Domingos De F Ximenes 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria berinisial YLP (57) yang cuma tamatan SD terpaksa berurusan dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, setelah menguras seisi uang dalam tiga kotak amal di sebuah masjid Jalan Banyu Urip Kidul, Sawahan, Surabaya. 

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Domingos De F Ximenes mengatakan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri. 

Berbekal tuas obeng, tersangka membobol jendela masjid yang terkunci, dan juga merusak pengunci gembok pada kotak amal di dalam masjid. 

Agar aksinya tak dicurigai oleh pengurus masjid ataupun warga yang mungkin sedang menunaikan ibadah salat di area lain serambi masjid. 

Tersangka sempat berlagak menjadi jamaah yang akan bersiap melaksanakan ibadah salat, untuk memastikan agar situasi sekitar serambi masjid aman. 

Baca juga: Aksi Santai Pelaku Curi Kotak Amal Masjid di Probolinggo Terekam CCTV, Uang Dikuras di Kamar Mandi

"Modusnya, pelaku mencongkel jendela masjid. Dia masuk ke dalam mengambil kotak amal. Karena ada gemboknya, maka langsung dirusak. Dia pakai obeng merah ini," ujarnya di Aula Mapolsek Sawahan, Selasa (22/10/2024). 

Sementara itu, Tersangka YLP hanya mengangguk-anggukkan kepala saat ditanya mengenai status dirinya yang merupakan seorang residivis. 

Baca juga: Berlagak Seperti Jamaah, Maling Kotak Amal di Bratang Surabaya Kepergok Warga, Langsung Dihajar

Debut aksi kejahatannya dimulai sejak tahun 2016. Kasusnya sama, yakni pencurian uang di dalam kotak amal di kawasan Manyar. 

Kemudian, pada tahun 2022, ia juga pernah dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkotika. 

"Saya ditangkap di Menganti, kasus maling kotak amal, tahun 2016 di Manyar Kasus narkotika tahun 2022," ujar Tersangka YLP saat diinterogasi Kompol Domingos. 

Baca juga: Aksi Maling Kotak Amal Viral, Kuras Uang Musala Rp 4.400.000, Ending Ditangkap Polisi

Saat disinggung mengenai motifnya menguras uang dalam kotak amal di masjid. Tersangka YLP mengaku terdesak untuk membayar hutang koperasi. 

Ia dulu sempat meminjam uang dari koperasi untuk mengantarkan ibundanya yang sakit untuk berobat. 

Baca juga: Dua Remaja Ditangkap usai Curi Motor, Ngaku Juga sudah Bobol Sejumlah Kotak Amal Masjid

"Saya pakai buat bayar hutang, mekar (koperasi). Sebelumnya buat berobat mama saya yang sakit," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved