Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Nasib 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung, Telah Menyandang Status Tersangka Kasus Suap

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erintuah Damanik saat tiba di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Erintuah Damanik merupakan satu di antara hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Agung diam-diam mengusut putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Serangkaian kerja yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap sudah masuk tahap penyidikan.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan, ketiga hakim tersebut sudah menyandang status tersangka.

"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," katanya.

Tiga hakim itu yakni Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur terima putusan vonis bebas pada 25 Juli lalu.

Saat itu Erintuah Damanik bertugas sebagai ketua majelis hakim, sedangkan dua rekan sejawatnya sebagai hakim anggota.

Sosok 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung

Inilah sosok tiga hakim yang sebelumnya telah dipecat karena memberikan vonis bebas Ronald Tannur dan pada Rabu (23/10/2024) ditangkap oleh Kejagung.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Baca juga: Sosok 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Kini Ditangkap Kejagung, Ada yang Pernah Dilaporkan Terima Suap

Ronald Tannur sendiri merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur.

Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Baca juga: Gaji Hakim di Indonesia Rp12 Juta Sama dengan Jajan Rafathar? Raffi Ahmad: Sekolah, Dikasih Uang

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Halaman
123

Berita Terkini