Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan.
Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan.
Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Mangapul melapor harta kekayaan untuk tahun periodik 2023.
Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000 (Rp1,31 miliar).
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur
3. Heru Hanindyo
Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023.
Sebelumnya, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.
Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.
Ia meraih gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama, mengutip BangkaPos.com.
Heru juga memperoleh gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Mangapul Pernah Dilaporkan Terima Suap saat Putus Perkara Pailit
Diketahui Mangapul pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan suap saat memutus perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby tentang pidana mafia kepailitan oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti di Denpasar, Bali.