Sidang Polwan Bakar Suami

Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Heran'

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Briptu Rian, Sri Mulyaningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi didampingi kuasa hukum Haris Eko Cahyono di PN Mojokerto, Selasa (29/10/2024) 

Dirinya berkomunikasi dengan anaknya, korban sempat meminta air minum tiga kali namun muntah, Briptu Rian menghembuskan nafas di rumah sakit, Minggu (9/6/2024) siang. 

"Di rumah sakit (Rian) mau salim tapi tidak bisa mengangkat tangan, kondisinya luka di seluruh tubuh.  Saya tidak tahu masalah anak saya dan menantu, heran campur kaget, kok sampai begitu. Saya tidak tahu masalahnya apa, anaknya gak pernah cerita," ungkap Sri. 

JPU Angga Rizky Bagaskoro, menunjukkan barang bukti dihadapkan majelis hakim untuk memperkuat fakta persidangan, dengan agenda mendengarkan kesaksian tiga saksi dari total 9 saksi termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan. 

Tiga saksi yang dihadirkan adalah Sri Mulyaningsih, Marfuah (ART terdakwa) dan Ade Mudzakir, anggota polisi Polres Mojokerto Kota tetangga korban di Aspol. 

"Mohon izin yang mulia, menunjukkan barang bukti berupa foto-foto dari lokasi kejadian," ucap JPU Angga dihadapan majelis hakim. 

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, pada pekan depan.

Berita Terkini