Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Penyidik Polres Lamongan akhirnya menetapkan 8 orang oknum suporter Gresik United, 2 diantaranya anak-anak sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban.
Penetepan terhadap 8 tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam setelah diamankan ke Mapolres usai peristiwa penyerangan terhadap seorang warga Tuban di Babat, Senin malam (28/10/2024).
"Dari 14 orang terakhir yang diperiksa mengerucut pada 8 orang dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Rabu (30/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, 8 tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Ainun (21) warga Kecamatan Bancar, Tuban yang saat itu sedang menunggu COD (Cash on Delivery) ban di Babat, Lamongan.
Saat petugas melaksanakan pemeriksaan, ditemukan sejumlah batako dan minuman keras di dalam kendaraan yang ditumpangi suporter.
Kepada tersngka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan.
"Ancaman pidananya adalah penhara paling lama 5 tahun 6 bulan," ungkap Hamzaid.
Karena ancaman pidananya minimal 5 tahun, maka kepada 6 dari 8 tersangka ditahan di sel tahanan Polres Lamongan. Dua tidak ditahan karena kategori masih anak-anak.
Baca juga: Gagal Menang Lawan Deltras Sidoarjo, Pelatih Gresik United Stefan Rullin Keltjes Langsung Mundur
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Pengeroyokan Seret Sosok Jefri Nichol, Korbannya Seorang Karyawan Swasta
Dua tersangka anak-anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). " Kalau yang 6 tersangka ditangani oleh Unit 1 Pidum," katanya.
Para tersangka itu diantaranya, AA, MA, MD, MC, MF, MI, MR dan JK. Kedelapan tersangka akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya sesuai pasal 170 KUHP.
Hamzaid menungkapkan, apa yang dilakukan penyidik polres ini paling tidak menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
Apalagi terhadap korban yang ternyata bukan seperti apa yang disangkakan oleh para pelaku.
Untuk diketahui, Polres Lamongan telah melaksanakan upaya penyekatan mulai dari dini hari hingga malam hari terkait pertandingan Liga 2 antara Gresik United Vs Deltras FC Sidoarjo yang dilaksanakan di Stadion Tuban Sport Center pada Senin sore (28/10/2024) pukul 15.30 wib.
Sesuai dengan perintah Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, seluruh anggota melakukan kegiatan antisipasi pergerakan supporter baik dari Gresik maupun suporter Sidoarjo.
Baca juga: Lawan Persipal FC, Persela Lamongan Incar Kemenangan, Pelatih Minta Pemain Kerja Ekstra Keras