Sidang Polwan Bakar Suami

Pengakuan Pilu ART Briptu Rian Saat Sidang Polwan Bakar Suami, Korban Diberi Cairan Pembersih Lantai

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Briptu Rian, Sri Mulyaningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi di PN Mojokerto, Selasa (29/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Briptu Rian Dwi Wicaksono sempat meminum cairan pembersih lantai, saat merintih kesakitan akibat dibakar menggunakan bensin pertalite, oleh istrinya Briptu Fadhilatun Nikmah di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto. 

Hal itu terungkap dari fakta persidangan Polwan bakar suami di Mojokerto, dengan menghadirkan terdakwa Briptu FN dari Rutan Polda Jatim secara daring di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024) siang.

Temuan itu diperkuat dengan keterangan dua orang saksi yakni, Asisten Rumah Tangga (ART), Marfuah dan Ade Mudzakir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Kuasa hukum pelapor, Haris Eko Cahyono, mengatakan hasil persidangan kemarin bahwasannya terungkap fakta dipersidangan. Kliennya  mengetahui fakta bahwa almarhum Briptu Rian sempat diberi minum cairan pembersih lantai saat peristiwa tragis di Aspol. 

Baca juga: Masih Ingat Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kini Jalani Sidang, Simak 8 Fakta Kasusnya

"Dari keterangan dua orang saksi yaitu saksi Marfuah (ART) dan saksi Pak Ade, menyampaikan dimuka persidangan bahwa pada saat kejadian si korban sempat meminta minum dan ART tersebut meminta Terdakwa untuk mengambilkan air minum," kata Haris kepada wartawan, Rabu (30/10/2024). 

Menurut Haris, ketika air tersebut diminum oleh korban, sesaat kemudian dimuntahkan  karena terasa pahit. 

"Dan ketika dilihat ternyata air tersebut bukan air mineral melainkan cairan pembersih. Hal itu juga dibenarkan oleh Terdakwa di muka persidangan," bebernya. 

Ia mengungkapkan pihak keluarga korban berharap jaksa menjatuhkan tuntutan yang objektif terhadap terdakwa Briptu Dila sesuai perbuatannya. 

"Dari pihak keluarga, kita serahkan kepada pihak kejaksaan agar tuntutan bisa objektif bagi keluarga korban," pintanya. 

Marfuah mengaku meminta tolong terdakwa mengambil minum untuk korban, yang terkapar mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Namun terdakwa hanya diam seperti orang bingung, dan beberapa saat mengambil botol air mineral tanpa lebel di dekat mesin cuci. 

Baca juga: Ikfina-Gus Dulloh Berkomitmen Naikkan Insentif Guru TPQ di Mojokerto Jadi Rp 1,2 Juta

"Saya minta mbak Dila ambilkan minum air putih, dia diam saja seperti orang bingung. Setelah itu, langsung ambil botol di bawah dekat mesin cuci ditaruh gelas," jelasnya. 

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor. 

Dengan agenda sidang  menghadirkan 9 saksi termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan.

Berita Terkini