Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Polwan Bakar Suami

Masih Ingat Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kini Jalani Sidang, Simak 8 Fakta Kasusnya

Polwan bernama Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) itu menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi. Pada agenda sidang kedua, tiga saksi dihadirkan.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com
Berikut 8 fakta kasus Polwan bakar suami di Mojokerto, kini jalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di PN Mojokerto 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTOPerkara Polwan bakar suami di Mojokerto kini menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024).

Diketahui, Polwan bernama Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) itu menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi.

Pada agenda sidang kedua, tiga saksi dihadirkan.

Sidang ini diikuti oleh terdakwa Briptu FN melalui daring Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Masih Bisa Menyusui 3 Anaknya di RS  

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Informasi yang dihimpun, sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H. Ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Persidangan Bripda FN sampai saat ini masih berlangsung yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. 

Baca juga: Suasana Sidang Perdana Briptu FN Polwan yang Bakar Suami di PN Mojokerto, Digelar secara Daring

"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN  didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024).
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024). (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky saat sidang perdana, Selasa (22/10/2024) lalu. 

Baca juga: Kisah Novita Fajrin Atlet Muaythai Jatim, Nyaris Kubur Cita-cita Polwan Gegara Jarinya Putus

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui. 

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas  pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus. 

Baca juga: Klarifikasi Polrestabes Surabaya soal Polwan Marahi Warga yang Sedang Makan, Sebut si Pria Tak Sopan

Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan. 
  
"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya. 

Baca juga: Polda Jatim Bicara soal Masalah Rumah Tangga Polwan Bakar Suami Polisi, Psikolog Bahas ‘Tekanan Ibu’

Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami telah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved