Sidang Polwan Bakar Suami
Masih Ingat Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kini Jalani Sidang, Simak 8 Fakta Kasusnya
Polwan bernama Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) itu menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi. Pada agenda sidang kedua, tiga saksi dihadirkan.
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Perkara Polwan bakar suami di Mojokerto kini menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024).
Diketahui, Polwan bernama Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) itu menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi.
Pada agenda sidang kedua, tiga saksi dihadirkan.
Sidang ini diikuti oleh terdakwa Briptu FN melalui daring Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Masih Bisa Menyusui 3 Anaknya di RS
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Informasi yang dihimpun, sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H. Ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Persidangan Bripda FN sampai saat ini masih berlangsung yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB.
Baca juga: Suasana Sidang Perdana Briptu FN Polwan yang Bakar Suami di PN Mojokerto, Digelar secara Daring
"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky saat sidang perdana, Selasa (22/10/2024) lalu.
Baca juga: Kisah Novita Fajrin Atlet Muaythai Jatim, Nyaris Kubur Cita-cita Polwan Gegara Jarinya Putus
Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.
Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui.
"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus.
Baca juga: Klarifikasi Polrestabes Surabaya soal Polwan Marahi Warga yang Sedang Makan, Sebut si Pria Tak Sopan
Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan.
"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya.
Baca juga: Polda Jatim Bicara soal Masalah Rumah Tangga Polwan Bakar Suami Polisi, Psikolog Bahas ‘Tekanan Ibu’
Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami telah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu.
sidang polwan bakar suami
Polwan bakar suami polisi
Mojokerto
PN Mojokerto
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TribunBreakingNews
RunningNews
Reaksi Pilu Briptu Dila Saat Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mendengar |
![]() |
---|
Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap |
![]() |
---|
Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar |
![]() |
---|
Pengakuan Pilu ART Briptu Rian Saat Sidang Polwan Bakar Suami, Korban Diberi Cairan Pembersih Lantai |
![]() |
---|
Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Heran' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.