TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru dipolisikan wali murid belakangan menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Seperti kasus menimpa guru agama di Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasus guru tersebut viral karena memukul siswa dengan sapu lidi pada Jumat (4/10/2024).
Adapun guru tersebut merupakan guru agama berinisial A (60).
Ia dipolisikan oleh orangtua korban.
Setelah proses mediasi, orangtua murid pun sepakat berdamai dengan guru A usai mengakui kesalahan.
Guru A juga menyampaikan permohonan maafnya pada Senin (28/10/2024).
Mediasi tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah, kepolisian dan dihadiri kedua belah pihak serta sejumlah warga sekitar.
Melansir Tribun Sultra, guru A merupakan warga di Desa Wangkolabu, Kecamatan Towea.
A adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar Negeri atau SDN 1 Towea, Muna.
Di SDN 1 Towea, A mengajar mata pelajaran agama.
Ia mengajar di SDN 1 Towea kurang lebih 36 tahun.
Hal ini disampaikan Kepala SDN 1 Towea, Amin saat dikonfirmasi Tribun Sultra.
"Sudah 36 tahun mengajar, kita seangkatan jadi guru tahun 1988," kata Amin.
Amin juga menyampaikan A sudah memasuki masa pensiun.