Misal, biaya haji reguler 2024 kemarin, sebesar Rp93.410.286 per jemaah.
Jumlah yang dibayarkan jemaah haji tidak sebesar itu, namun hanya 60 persennya, yakni sebesar Rp 56.046.172.
Sisanya yang 40 persen atau Rp 37.364.114 per jemaah dibayar dari nilai manfaat yang digelontorkan BPKH.
Sekretaris Badan (Corporate Secretary) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ahmad Zaky mengatakan, saat ini, antrean calon jemaah haji Indonesia sebanyak 5,2 juta orang.
Dengan kuota haji 220.000 per tahun, maka rata-rata menunggu jemaah haji 25 tahun.
"Jangan sampai seperti Malaysia, jadwal menunggunya bisa 140 tahun. Karenanya semakin cepat daftar, semakin baik," ungkap dia.
Lantas bagaimana jika penghasilan pas-pasan?
Ahmad Zaky mengatakan, banyak jemaah haji yang penghasilannya jauh di bawah UMR bisa berhaji karena pada dasarnya semua bisa haji.
"Yang terpenting niatkan dulu untuk haji, buka tabungan haji, kemudian menabunglah sesuai kemampuan. Sisanya serahkan pada Allah. Daftar dulu, nanti dimampukan (Allah)," tutur dia.
Untuk membuka tabungan haji, setoran awal minimal hanya Rp100.000.
Setelah itu, jemaah bisa menabung sesuai dengan kemampuan.
Jika sudah terkumpul Rp25 juta, jemaah bisa langsung mendaftar porsi haji.
Uang tersebut nantinya akan dikelola BPKH untuk diinvestasikan ke sukuk, emas, dan instrumen investasi aman lainnya, sehingga jemaah tidak perlu khawatir.
Bahkan kini ada virtual account (VA) yakni dalam periode tertentu, tabungan calon jemaah yang sudah mendapatkan porsi haji akan mendapatkan nilai manfaat.
Jadi secara tidak langsung, jumlah uang yang ada di dalam rekening terus bertambah.