Laporan Wartawan Tribun Jatim, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Lamongan Jawa Timur menemukan ratusan calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terpilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Ratusan anggota KPPS yang diketahui TMS itu karena terafiliasi dengan parpol hingga domisili tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS).
Dengan temuan tersebut, Bawaslu Lamongan akan menunggu hasil evaluasi saran perbaikan dari KPU Lamongan sampai batas akhir 4 November besok.
"Kita menemukan calon anggota KPPS yang tidak memenui syarat itu setidaknya ada sekitar 500 calon," kata Koordinator SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Lamongan, Muttaqin kepada Tribun Jatim Network, Minggu (3/11/2024).
Baca juga: Kerusakan Surat Suara Bertambah Jadi 621 Lembar, ini yang Dilakukan KPU Lamongan
Muttaqin mengatakan, identifikasi temuan calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat itu, mulai dari adanya 12 orang yang terafiliasi dengan parpol, ijazah tidak sesuai, yakni di bawah SMA sederajat.
"Tapi temuan paling banyak terjadi adalah domisili yang tidak sesuai dengan TPS," katanya.
Dengan temuan tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan atau evaluasi kepada KPU Lamongan hingga Senin 4 November.
"Itu harus diselesaikan sebelum pelantikan calon anggota KPPS terpilih pada 7 november mendatang," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan pada KPU, jika saran perbaikan yang telah dilayangkan tidak dilanjuti hingga tanggal yang ditentukan, maka Bawaslu Lamongan akan merekomendasikan itu sebagai sebuah pelanggaran oleh KPU.
Meski begitu, pihak Bawaslu masih akan menunggu hasil saran perbaikan dan evaluasi yang dilakukan KPU Lamongan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Musim Hujan Tiba, Warga di Lamongan Mulai Berburu Jas Hujan dan Payung di Pasar Tingkat
Muttaqin berharap adanya temuan terkait calon anggota KPPS itu bisa segera teratasi. Sehingga tidan memicu konsekuwensi hukum terkait dengan proses Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali menanggapi temuan Bawaslu mengatakan, pihaknya optimis bisa menyelesaikannya.
Bahkan dipastikan akan terjawab dan selesai sebelum pelantikan calon anggota KPPS pada 7 November mendatang.
Caranya ?, Mahrus bercermin pengalaman serupa sebelumnya, pihaknya akan menggandeng lembaga perguruan tinggi untuk menggantikan calon KPPS yang TMS tersebut.
"Kita pernah mengalami, dan kita gandeng perguruan tinggi. Dan Insya Allah itu bisa kita lakukan, pengalaman sebelumnya juga pernah kok," kata Mahrus.
Mahrus memastikan persoalan KPPS tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024 ini.
KPU sudah berkomunikasi dengan perguruan tinggi yang akan digandeng.
Baca tanpa iklan