Meskipun demikian, ia menyatakan adanya indikasi permintaan uang Rp 50 juta memang benar-benar terjadi.
Sholeh menuturkan, hingga saat ini, penelusuran dan pencarian informasi yang akurat masih berlanjut.
Tidak hanya sejumlah polisi yang dipanggil, dari pihak guru Supriyani dan kepala desa Wonua Raya juga sudah diperiksa Propam Polda Sultra.
5. Empat jaksa diperiksa
Empat jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yaitu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan dan tiga jaksa peneliti sedang dalam pemeriksaan internal.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada jaksa yang menangani kasus ini.
Dua di antara empat jaksa, termasuk Andi Gunawan, sudah ditarik di Kejati Sulawesi Tenggara untuk mempermudah pemeriksaan.
“Dari internal, ada empat orang yang diperiksa, dan dari pihak luar sekitar lima orang. Ada tim dari Asisten Pengawasan Kejati Sultra terkait kode etik, sementara dari Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa prosedur penanganan perkara atau eksaminasi,” jelas Anang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek semua proses yang dilakukan jaksa dalam menangani perkara, mulai dari penelitian berkas hingga pelimpahan kasus ke pengadilan.
Tim Kejati Sulawesi Tenggara juga sedang mengecek kebenaran sejumlah informasi, termasuk adanya permintaan uang.
-----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.