Pertama, Supriyani diminta uang senilai Rp 50 juta agar kasus berakhir damai oleh oknum kepolisian, dilansir dari Kompas.id, Selasa (29/10/2024).
Selain itu, kliennya pernah diminta membayar Rp 2 juta oleh Polsek Baito agar tidak ditahan sebagai tersangka.
Ketiga, ada permintaan uang sebesar Rp 15 juta dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar tidak ditahan saat proses hukum di kejaksaan.
Andri menyatakan, kasus guru Supriyani seperti diskenariokan dan dijebak, yang berujung pada permintaan uang agar kasus tidak berlanjut.
”Kami ada keterangannya semua. Intinya, kasus Supriyani ini diskenariokan dan dijebak. Setelah diarahkan untuk mengakui hal yang tidak dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, ujung-ujungnya klien kami harus membayar sejumlah uang agar kasusnya tidak lanjut, bahkan hingga untuk penangguhan penahanan,” terang Andri.
Meskipun demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah bahwa ada oknum di pihaknya yang meminta uang kepada Supriyani.
3. Tujuh polisi diperiksa Propam
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Iis Kristian menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa tujuh personel anggota kepolisian.
Dilansir dari Kompas.id, Selasa (5/11/2024), tujuh orang tersebut terdiri dari tiga orang Polsek Baito dan empat personel Polres Konawe Selatan.
Dua di antara tujuh personel itu adalah Kapolsek Baito, Ipda M Idris dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baito, Bripka Amiruddin yang diperiksa terkait etik.
Kabid Propam Polda Sulawesi Utara, Mochammad Sholeh mengungkapkan, ketujuh personel tersebut diperiksa terkait dengan indikasi permintaan uang sebesar Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani.
Keterangan soal uang Rp 2 juta tersebut didapatkan berdasarkan pengakuan dari pihak Supriyani dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman.
”Sekarang pemeriksaannya pada proses kode etik. Intinya kita mendalami terkait permintaan uang sebesar Rp 2 juta di kasus Supriyani. Kalau terbukti ada pelanggaran kode etik, nanti akan ada langkah lanjutan,” terang Sholeh.
Baca juga: Kades Rokiman Mendadak Muntah saat Muncul Surat Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani
4. Uang 50 juta masih diselidiki
Sementara itu, dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta untuk menghentikan kasus juga masih diselidiki.