"Kalau saya punya pilihan pribadi itu kan hak saya. Selebihnya karena saya jadi Kades selama tidak mengunakan kewenangan saya, saya rasa tidak menyalahi aturan," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Devi Aulia Rahim menjelaskan, permintaan klarifikasi terhadap dua petinggi desa tersebut serangkaian kajian dugaan pelanggaran Pilkada 2024 .
"Laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan dugaan pelanggaran pemilunya. Soal tiktok, saya memang tanya apakah akun tiktok tersebut milik kapala desa dan ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan," tanggapnya.
Hasil klarifikasi dari dua kades ini, kata Devi, akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu untuk dilakukan kajian bersama.
"Selanjutnya kami kaji dan kami bahas di Sentra Gakkumdu, seperti itu," paparnya.