TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap karena membina ribuan situs judi online atau judol.
Bukannya memberantas atau menutup situs, mereka justru melindungi untuk meraup keuntungan pribadi.
Total ada 15 orang yang ditetapkan tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mirisnya,11 dari 15 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara, empat lainnya adalah warga sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol).
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
“Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” imbuh dia.
Salah satu pegawai Komdigi yang membekingi situs-situs judi online ini adalah AK.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada akhir 2023, AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.
Kendati demikian, saat itu AK dinyatakan tidak lulus seleksi.
“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.