"(Yang menggaji kedelapan operator) Saya sendiri Pak. (Per bulan) Rp5.000.000, Pak," tutur si tersangka.
Satu di antara tersangka mengatakan, seharusnya, mereka memblokir 5.000 situs judi online.
Baca juga: Budi Arie Mengelak Ditanya Soal Bisnis Situs Judi Online di Komdigi: Saya Urus Rakyat
Namun, setelah mendata dan memilah, mereka memutuskan membina 1.000 situs judol.
"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, Pak. Dijagain, Pak, supaya enggak keblokir," kata seorang tersangka saat menjawab pertanyaan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, saat penggeledahan.
Menurut pengakuan tersangka, mereka dibayar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang dilindungi agar tidak terblokir.
Jika dijumlahkan, total ada Rp 8,5 miliar yang mereka dapat dari "membekingi" 1.000 situs judi online.
"Situs web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bisnis ini melibatkan pejabat, staf ahli, pegawai Komdigi, juga sipil.
Para pejabat dan pegawai Komdigi itu, kata Ade, diberi kewenangan memblokir situs judol.
Namun, praktiknya, mereka justru memanfaatkan kewenangan ini untuk meraup untung.
Bahkan, mereka menyewa satu ruko sebagai kantor satelit membina situs judol agar tak diblokir.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit," kata dia.
Menurut Ade, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang)," kata Ade Ary.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com