Ada tujuh polisi telah diperiksa dugaan pemerasaan guru Supriyani.
Yaitu Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan, ada indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.
Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang Rp2 juta.
Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru.
Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.
Awalnya, Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024) siang.
Lantaran Supriyani berhalangan, proses pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/11/2024).
Supriyani akan dimintai keterangan terkait uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta.
Baca juga: 7 Sosok Jadi Sorotan di Kasus Guru Supriyani: Berawal Dilaporkan Polisi, Camat Tetiba Dicopot Bupati
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.
"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.