Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Baca juga: 3 Nominal Uang di Kasus Guru Supriyani, dari Rp2 Juta, Rp15 Juta, dan Rp50 Juta Disebut untuk Damai
Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.
Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Rokiman.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," katanya.
-----
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.