Sebab somasi yang diberikan itu merupakan buntut Supriyani yang mencabut kesepakatan damai yang sudah ditandatangani bersama Aipda WH, Selasa (5/11 2024).
Baca juga: Momen Guru Supriyani Kembali Mengajar usai Kasus Pukul Anak Polisi, Disambut Siswa: Pahlawan Bangsa
Dalam somasi, pihak Bupati Surunuddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani meminta maaf.
Guru honorer itu dinilai telah mencemarkan nama baik dari sang bupati sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP.
Apabila tidak melakukan hal yang diminta dalam surat somasi, Bupati Surunuddin akan melaporkan Supriyani ke polisi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konsel, Annas Masud membenarkan, pihak Pemkab Konsel sudah bisa membuat laporan.
"Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Minggu (10/11/2024).
Meskipun demikian, lanjut Annas, terkait langkah hukum ke depan masih menunggu arahan Bupati Surunuddin.
Sementara terkait somasi, Annas menegaskan pihak Supriyani belum memberikan balasan ke Pemkab Konsel.
“Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” kata Annas.
Respons kuasa hukum
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam kesempatannya menegaskan, somasi yang dilayangkan ke kliennya salah alat.
Menurutnya, instansi dalam masalah ini merujuk ke Pemkab Konsel tidak bisa melaporkan Supriyani ke polisi.
Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ujar Andri, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," jelas Andri menambahkan.
Andri menyebut, Supriyani merasa tertekan saat meneken surat perdamaian dengan pihak Aipda WH.
Apalagi saat pertemuan yang diinisiasi Bupati Konsel itu dihadiri sejumlah pejabat.
"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan."
"Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," jelas Andri.
Terakhir, Andri meminta semua pihak mengawal kasus ini agar dapat diselesaikan secara jalur hukum.
Ia menegaskan, kliennya tidak membutuhkan juru damai.
"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tutur Andri.
Akan Dipanggil Kemendagri
Aksi Bupati Konawe melayangkan somasi ke Supriyani mendapatkan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam waktu dekat, Kemendagri akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.
"Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2024).
Arya menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara guna memudahkan pemanggilan Bupati Konsel dan Supriyani.
Fakta baru kasus dugaan aniaya guru Supriyani
Teman Guru Supriyani membongkar fakta mengenai dugaan kekerasan terhadap siswanya.
Dia adalah Guru Lilis yang juga wali kelas korban di SD di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Menurut kesaksian Guru Lilis, korban dan orang tuanya yang juga polisi memiliki pengakuan berbeda.
Hal ini terungkap ketika dia mengkonfirmasi soal kejadian itu usai Guru Supriyani dituding memukul siswa tersebut.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Pantas Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Orang Tua Murid, Ungkap 3 Ucapan Bupati Penyebabnya
Diketahui kasus guru Supriyani, guru honorer, yang dituduh orangtua murid memukul anaknya, sudah berlarut-larut.
Bahkan kasus tersebut juga melibatkan banyak pihak. Tak terkecuali Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, yang punya inisiatif mendamaikan.
Namun, masalah yang dialami guru Supriyani tak kunjung selesai.
Guru Supriyani malah menjalani proses sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Padahal, sebelum kasus di sidangkan, murid berinisial D yang disebut korban pemukulan, dan tak lain anak dari Aipda Wibowo Hasyim (WH), sudah membuat pengakuan yang terang benderang.
Pengakuan si murid diungkap oleh Lilis, wali kelasnya di kelas 1A SDN Baito, seusai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.
"Jadi ada 16 pertanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu," katanya saat diwawancarai usai diperiksa di Propam Polda Sultra.
Ia yakin Supriyani tak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.
Pasalnya, dari pagi hingga pulang sekolah, ia berada di kelas untuk mengajar.
"Sampai anak-anak pulang jam 10 tidak ada kejadian itu, Ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B," katanya.
Dua hari setelah kejadian, lanjut Lilis, ia baru menerima informasi adanya pemukulan.
Baca juga: Guru Supriyani Nangis Minta Maaf Malah Diancam Penjara, Cabut Surat Damai Disomasi Bupati Konsel
Saat itu, ia ditelepon oleh orangtua D.
"Orang tua D bilang anaknya dipukuli sama ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik."
"Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis. Terus saya tanya lagi ke anaknya, kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah."
"Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo (Aipda WH)," jelasnya.
Entah apa maksud Aipda WH tiba-tiba menarik HP ketika anaknya membuat pengakuan.
Ada dugaan ia kesal karena pengakuan anaknya tak seperti tuduhan yang dialamatkan kepada guru Supriyani.
Lepas daripada itu, keterangan yang sama juga Lilis sampaikan saat dimintai keterangan penyidik di Polsek Baito.
"Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan," tutur Lilis.
Supriyani juga menyampaikan alibi yang menunjukkan dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap murid berinisial D.
Namun, penjelasan yang disampaikan Lilis dan Supriyani tak juga membuat masalah selesai.
Aipda WH malah kian ngotot ingin memenjarakan Supriyani karena alasan sang guru honorer tersebut tak mengakui kesalahan.
"Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf."
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf", katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Jumat (8/11/2024).
Supriyani melanjutkan, ucapan maaf itu bukan sebagai pengakuan telah memukul anak anggota polisi itu.
Melainkan permintaan maaf apabila selama mengajar ada kesalahan saat mengajar anak Aipda WH.
"Saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya."
"Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan (pemukulan)," katanya.
Supriyani menegaskan, Aipda WH ngotot menjebloskannya ke penjara walaupun hanya sehari.
Aipda WH ingin membuktikan Supriyani bersalah.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo 'Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah'," kata Supriyani meniru ucapan Aipda WH.
Baca juga: Meski Guru Supriyani & Istri Aipda WH Bersalaman, Pengacara Bantah Berdamai, Kini Jabatan Dicopot
Ahli forensik ungkap penyebab luka anak Aipda WH
Kini terkuak hasil visum anak polisi yang melaporkan Guru Supriyani hingga ditahan.
Di sidang lanjutan kasus ini, ahli forensik menyebutkan penyebab luka korban.
Ternyata luka tersebut bukan berasal dari pukulan sapu seperti kesaksian korban.
Pasalnya luka tersebut bukan memar, namun melepuh.
Dalam sidang tersebut berlangsung, Kamis (7/11/2024) menghadirkan saksi ahli dokter forensik RS Bhayangkara Kendari, Dr dr Raja Al Fath Widya Iswara MH SpFM MHPE yang menjelaskan soal luka yang dialami korban.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Guru Supriyani, 7 Polisi dan 4 Jaksa Diperiksa Buntut Dugaan 3 Kali Pemerasan
Penasehat hukum Supriyani, Andri Darmawan juga langsung menanyakan kepada saksi ahli terkait luka yang dialami korban sesuai foto hingga alat bukti sapu.
"Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar," katanya dalam kesaksian ahlinya. Dikutip dari Tribunnewssultra.com
Dalam kesaksiannya sebagai ahli forensik, dr Raja Al Fath mengatakan luka yang dialami murid SD tersebut bukan dari alat bukti sapu
Ia juga menjelaskan sebagai ahli forensik melihat dan cara pengobatan luka ketika menangani pasien.
Sementara itu, sidang tersebut setelah kesaksian ahli forensik, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Supriyani
Sebagaiamna diketahui, guru Supriyani dilaporkan atas kasus tuduhan memukul siswa anak polisi.
-----
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews