Viral Nasional

Sosok dan Kekayaan Adik Gus Ipul yang Gugat Cak Imin Gegara Di-PAW dari DPR RI, Eks Bupati 2 Periode

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irsyad Yusuf menggugat Cak Imin ke pengadilan gegara tak terima menerima PAW dari PKB. Ini sosok dan harta kekayaan Irsyad Yusuf.

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Irsyad Yusuf menjadi sorotan beberapa waktu ini.

Bersama Achmad Ghufron Sirodj, adik Gus Ipul ini menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin ke pengadilan.

Keduanya tak terima setelah mendadak menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PKB sehingga tersingkir dari kursi DPR RI.

Diketahui, mereka merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur.

Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat.

Seperti apa soosk dan harta kekayaan Irsyad Yusuf.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Padahal Baru Sebulan Dilantik, 2 Anggota DPR RI ini Di-PAW PKB, Meradang Gugat Cak Imin ke PN Jakpus

Sosok Irsyad Yusuf

M. Irsyad Yusuf adalah politikus Indonesia dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dia lahir 10 November 1970).

Selama dua periode, dia menjabat sebagai Bupati Pasuruan yakni 2013-2018 dan 2018-2023.

Bersama wakilnya, Abdul Mujib Imron, mereka berhasil memenangkan pemilihan umum Bupati Pasuruan 2018.

Ia merupakan adik kandung Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Inilah rekam jejak Irsyad Yusuf dulu:

  • Kader muda Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. 
  • Ketua PC IPNU Kab. Pasuruan (1999),
  • Komandan Banser Kab. Pasuruan (2002),
  • Wakil Ketua GP Ansor (2006-2010),
  • Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kabupaten Pasuruan,
  • SATKORWIL Banser Jawa Timur 2019 - Sekarang,
  • Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser.

Baca juga: Sosok Muhidin yang Antar Pesanan Makanan Pakai Sepeda karena Motor Rusak, Penghasilan Cuma Rp20 Ribu

Gus Irsyad memulai kiprahnya dalam dunia politik berawal dari dirinya menjadi politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan (2004–2009), Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan (2009–2013), Bupati Kabupaten Pasuruan (2013–2018), dan kembali menjabat Bupati Kabupaten Pasuruan (2018 – 2023).

Gus Irsyad memutuskan bakal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Harta kekayaan Irsyad Yusuf

Inilah harta kekayaan Irsyad Yusuf berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 10 Oktober 2023:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.783.100.000

1. Tanah Seluas 373 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 466.200.000

2. Tanah Seluas 1498 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 488.250.000

3. Tanah Seluas 7176 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.822.400.000

4. Tanah Seluas 2769 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 6.006.250.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.112.000.000

1. MOTOR, KAWASAKI NINJA 250 SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

2. MOTOR, HONDA PHANTOM SEPEDA MOTOR Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 42.000.000

3. MOTOR, HONDA PHANTOM SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

4. MOTOR, HONDA C70 SEPEDA MOTOR Tahun 1978, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000

5. MOTOR, YAMAHA RX KING SEPEDA MOTOR Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

6. MOBIL, JEEP WRANGLER JEEP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

7. MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1985, HASIL SENDIRI Rp. 168.000.000

8. MOBIL, SUZUKI JIMNY SIERA MINIBUS Tahun 1990, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

9. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

10. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

11. MOBIL, SUZUKI JIMNY JEEP Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

12. MOTOR, PIAGIO VESPA / SCOOTER Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

Baca juga: Sosok Bahlil Lahadalia, Gelar Doktor Menteri Ditangguhkan UI, Disertasi Sempat Disebut Pakai Joki

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 376.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 226.142.475

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 12.497.242.475

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 12.497.242.475

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Juni 2020. (TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA)

Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat

 Dua anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan diajukan karena mereka keberatan dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB.

Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat, mengatakan, kliennya merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur.

“Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf,” kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, sedangkan gugatan Irsyad teregister dengan Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

Mereka menggugat Cak Imin selaku Tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasauddin Wahid selaku Tergugat II, serta empat Wakil Ketua Umum PKB yakni, Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah selaku Tergugat III.

Dalam petitum Irsyad, mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon.

“Menyatakan Tergugat I, II, dan melakukan perbuatan melawan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” sebagaimana dikutip dari petitum tersebut.

“Menyatakan tidak sah dan/batal demi hukum dan/tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan keputusan tergugat III terkait pemeriksaan dan persidangan Mahkamah PKB terhadap Penggugat,” bunyi petitum itu.

Taufik menyebut, pihaknya yakin surat PAW dari PKB merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tuduhan mengada-ada dari Cak Imin menyangkut pelanggaran disiplin partai.

Tudingan pelanggaran itu kemudian menjadi pertimbangan hukum Cak Imin untuk mencopot kedua kliennya dari DPR RI,

“Tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada para pihak untuk melakukan pembelaan,” kata Taufik.

“Sehingga kami meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan Penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR RI 2024-2029,” lanjutnya.

PKB sebelumnya diketahui berupaya mengganti Ghufron dan Irsyad saat keduanya masih berstatus sebagai anggota DPR terpilih dan sudah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Taufik, setelah mendapat kabar dicopot, kedua kliennya mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Lembaga itu kemudian menyatakan menganulir keputusan KPU dan memerintahkan agar Ghufron dan Irsyad tetap dilantik sebagai anggota DPR RI.

----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkini