Viral Politik
Padahal Baru Sebulan Dilantik, 2 Anggota DPR RI ini Di-PAW PKB, Meradang Gugat Cak Imin ke PN Jakpus
Itu terkait sikap 2 anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, yang pilih menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Proses gugatan terjadi di tubuh PKB, termasuk Ketua Umumnya, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Itu terkait sikap 2 anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, yang pilih menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan ini diajukan karena mereka keberatan dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB.
Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat, menjelaskan, kliennya merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur.
Baca juga: Gelar Rapat Pleno, DPC PKB Kota Blitar Sepakat Usulkan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Partai
“Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf,” kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, sedangkan gugatan Irsyad teregister dengan Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
Mereka menggugat Cak Imin selaku Tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid selaku Tergugat II, serta empat Wakil Ketua Umum PKB yakni, Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah selaku Tergugat III.
Dalam petitum Irsyad, mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Malang Abd Wahid Dukung Penuh Kepemimpinan Muhaimin Iskandar dan KH Maruf Amin
“Menyatakan Tergugat I, II, dan melakukan perbuatan melawan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” sebagaimana dikutip dari petitum tersebut. “Menyatakan tidak sah dan/batal demi hukum dan/tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan keputusan tergugat III terkait pemeriksaan dan persidangan Mahkamah PKB terhadap Penggugat,” bunyi petitum itu.
Taufik menyebut, pihaknya yakin surat PAW dari PKB merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tuduhan mengada-ada dari Cak Imin menyangkut pelanggaran disiplin partai. Tudingan pelanggaran itu kemudian menjadi pertimbangan hukum Cak Imin untuk mencopot kedua kliennya dari DPR RI,
“Tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada para pihak untuk melakukan pembelaan,” kata Taufik.
“Sehingga kami meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan Penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR RI 2024-2029,” lanjutnya.
PKB sebelumnya diketahui berupaya mengganti Ghufron dan Irsyad saat keduanya masih berstatus sebagai anggota DPR terpilih dan sudah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Taufik, setelah mendapat kabar dicopot, kedua kliennya mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.
Lembaga itu kemudian menyatakan menganulir keputusan KPU dan memerintahkan agar Ghufron dan Irsyad tetap dilantik sebagai anggota DPR RI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
anggota DPR RI
gugatan Perdata
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar
Abdul Muhaimin Iskandar
Cak Imin
Pergantian Antar Waktu (PAW)
Achmad Ghufron Sirodj
Mohammad Irsyad Yusuf
PKB
viral politik
TribunJatim.com
| AHY Ngaku Tak Ada Masalah usai Viral Dicueki Gibran: Jangan Mudah Terprovokasi |
|
|---|
| Chat ke Pejabat Kemenhub Tak Dibalas, Politisi Adian Napitupulu Ngamuk, Sindir Bukan Minta Proyek |
|
|---|
| 4 Fakta Penugasan Khusus Prabowo ke Gibran, Wapres Berkantor di Papua? Lenis Kogoya: Seperti Jokowi |
|
|---|
| Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh |
|
|---|
| Jawaban Santai Bobby Nasution Dipecat PDIP, Sebut Dirinya Sudah Jadi Kader Gerindra: dari Kemarin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-Umum-PKB-Muhaimin-Iskandar-saat-pembekalan-calon-kepala-daerah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.