Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura memastikan terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024.
Sejumlah TPS tersebut diantaranya TPS 003 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, dan TPS 001 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli mengatakan bahwa, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat terkait rekomendasi PSU di dua TPS tersebut.
"Kita lakukan Rakor dengan Bawaslu dulu, sebelum pelaksanaan PSU," ujarnya.
Menurutnya, secara tekhnis, rekomendasi PSU diawali atas laporan Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam), ke Bawaslu Kabupaten, yang bisa merekomendasikan ke KPU untuk digelar PSU.
Baca juga: Warga Meninggal Tercatat Nyoblos di TPS Bondowoso, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Baca juga: Surat Suara Tercoblos Duluan, Bawaslu Bangkalan Rekom 3 TPS Pemilihan Ulang dan 2 TPS Hitung Ulang
Sedangkan, KPU masih belum menerima laporan resmi namun secara lisan Bawaslu Sampang melaporkan akan merekomendasikan 2 TPS dimaksud.
"Untuk Pelanggaran dua TPS tersebut karena terindikasi dugaan kecurangan, yakni mencoblos lebih dari satu kali. Juga terdapat pencoblos yang belum masuk usia pemilih," terangnya.
Untuk diketahui, KPU Sampang langsung menggelar Rapat Pleno, dimana antaranya akan segera menjadwalkan dan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan di TPS dalam PSU tersebut
Baca juga: Puluhan Ulama Datangi Kantor DPRD Jatim Tolak Hasil Pemilu, Minta Coblosan Ulang dan Bubarkan KPU