Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, menambahkan penetapan tersangka Agus Buntung berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Korban pelecehan seksual yang seorang mahasiswi tidak dihadirkan saat acara konferensi pers lantaran mengaku mendapatkan tekanan dari pelaku,” ujar Kombes Syarif Hidayat.
Kombes Syarif juga mengatakan, siasat licik Agus Buntung itu kerap dilakukan kepada korbannya dengan modus yang sama.
"Sebagai petunjuk kita bahwa ada korban lain, untuk dua korban modusnya sama," kata dia.
Menurut dia, Agus Buntung memanfaatkan kondisi mental korban yang sedang lemah.
"Dia seolah-olah membangun persepsi, menekan korban dengan kondisi korban yang lemah, sehingga mengikuti kata-kata si pelaku," ungkapnya.
Polisi juga sudah mengumpulkan alat bukti berupa hasil visum berupa adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul di alat kelamin korban, kemudian keterangan saksi, dan keterangan korban.
Sementara itu, Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan, pelaku disabilitas bisa jadi pelaku kekerasan seksual.
"Siapapun yang masih waras akan bisa menggunakan siasat psikologis untuk memaksa, untuk mengancam, untuk mengintimidasi pihak lain, agar bersedia memenuhi hasrat bejat seksual itu," jelas Reza Indragiri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com