Pihak yang mengambil video itu juga tidak bisa dimintai keterangan.
“Fakta hukumnya tidak dapat, karena tidak ada yang memberikan informasi,” pungkas Nurul.
Nasib berbeda diterima Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih yang kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan memutus Wahyunita bersalah.
Kades perempuan ini tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa yang mengatur netralitas kades.
Bawaslu Tulungagung menyampaikan putusan ini ke Pj Bupati Tulungagung untuk menjatuhkan sanksi.