TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini informasi UMK Jatim 2025 di 38 Kabupaten atau Kota Jawa Timur.
Simak daerah yang terendah hingga tertinggi.
Posisi pertama ada Kota Surabaya lalu disusul Gresik.
Dari perkiraan kenaikan UMK 2025 melalui persentase 6,5 persen, Kota Surabaya diprediksi jadi yang tertinggi di wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya prediksi UMK tertinggi setelah Surabaya ada Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Sementara Kabupaten/Kota yang diperkirakan masih memiliki UMK terendah di Jawa Timur adalah Kabupaten Situbondo, Sampang dan Bondowoso.
Angka 6,5 persen adalah persentase untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional yang sudah diketok palu oleh Presiden Prabowo.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) saat ini masih digodok oleh pemerintah daerah.
Harapannya, UMK tahun ini tidak lebih rendah dari persentase UMP atau paling tidak batas minimalnya 6,5 persen.
Melihat tren UMK di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur selama 3 tahun terakhir yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK 2025 di seluruh daerah Jawa Timur juga akan naik.
Baca juga: Prediksi Kenaikan UMK Jatim 2025, UMK Surabaya Tembus Rp 5 Juta, Sidoarjo-Gresik Capai Rp 4,9 Jutaan
Dengan asumsi Pemkab/Pemkot juga menaikkan UMK 6,5 persen dari tahun 2024, berikut prediksi UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur:
Kabupaten Pacitan Rp 2.342.293
Kabupaten Ponorogo Rp 2.380.606
Kabupaten Trenggalek Rp 2.367.668
Kabupaten Tulungagung Rp 2.470.800
Kabupaten Blitar Rp 2.402.693
Kabupaten Kediri Rp 2.492.811
Kabupaten Malang Rp 3.587.212
Kabupaten Lumajang Rp 2.429.764
Kabupaten Jember Rp 2.838.642
Kabupaten Banyuwangi Rp 2.810.138
Kabupaten Bondowoso Rp 2.325.523
Kabupaten Situbondo Rp 2.313.485
Kabupaten Probolinggo Rp 2.989.407
Kabupaten Pasuruan Rp 4.936.416
Kabupaten Sidoarjo Rp 4.940.089
Kabupaten Mojokerto Rp 4.925.398
Kabupaten Jombang Rp 3.137.004
Kabupaten Nganjuk Rp 2.405.254
Kabupaten Madiun Rp 2.389.104
Kabupaten Magetan Rp 2.384.330