UMK Jatim 2025

UMK Surabaya, UMK Sidoarjo, UMK Gresik 2025 Kenaikkan 6,5 Persen, Selisihnya Berapa dengan Jakarta?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selisih Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) Surabaya, Gresik, Sidoarjo jika dibandingkan dengan Jakarta.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini proyeksi UMR Jakarta, lengkap dengan UMK Surabaya 2025, UMK Sidoarjo, UMK Gresik 2025.

Prediksi kenaikan UMK Tahun 2025 mengacu pada informasi kenaikan 6,5 persen.

Berapa selisih upah minimum kota/kabupaten (UMK) Surabaya, Gresik, Sidoarjo jika dibandingkan dengan Jakarta?

Pertanyaan ini terbesit disebagian orang lantaran tiga kota ini merupakan penyangga industri di Jawa Timur.

Walau angka belum dipastikan, tetapi pemerintah sudah memberikan rincian kenaikkan secara umum.

Baca juga: Rincian UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jatim dari Prediksi Gaji, Kota Surabaya Tertinggi Disusul Kab Gresik

Rumusan UMK 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan penetapan UMP dan UMK 2025.

Aturan itu tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.

Ada pun rumusan kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Yassierli menyebut, UMP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara UMK 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.

Ilustrasi UMP 2025 (Pexels)

Baca juga: Soal Kenaikan UMK Kota Malang 2025, Disnaker Tunggu Petunjuk Teknis: Harusnya Itu Angka Minimal

Halaman
12

Berita Terkini