Dari beberapa bukti berupa video dan foto yang dimiliki serta hasil koordinasi dengan tim hukum maupun kuasa hukum, memantapkan tekad Mathur-Jayus untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke MK.
"Kami memutuskan untuk lanjut ke MK, karena KPU yang menetapkan dengan surat keputusannya, maka nanti yang menjadi gugatan kami adalah KPU Bangkalan. Kami berharap nanti MK mengabaikan ambang batas perselisihan angka karena kami tidak akan membahas angka-angka itu,” pungkas Mathur.
Baca juga: Cak Thoriq dan Indah saling Klaim Unggul di Pilkada Lumajang 2024, KPU Imbau Tunggu Pengumuman Resmi