Meliputi dugaan keberpihakan penyelenggara mulai dari tingkat TPS yang surat C pemberitahuan atau undangan tidak disebar, kemudian diacaknya pemilih di TPS yang berjauhan, tidak profesionalnya PPK ketika melakukan rekapitulasi, ada surat suara yang sudah tidak tersegel di beberapa TPS, dan tingkat kehadiran yang mencapai 90 hingga 100 persen.
“Ada beberapa kecamatan yang kami deteksi tidak membuka plano. Kami akan narasikan secara umum. Kemudian kami lampirkan bukti-bukti yang menurut kami kuat untuk membuktikan bahwa terjadi TSM (terstruktur, sistematis, masif) di Kabupaten Bangkalan,” terangnya.
Dari beberapa bukti berupa video dan foto yang dimiliki, serta hasil koordinasi dengan tim hukum maupun kuasa hukum, memantapkan tekad Mathur-Jayus untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke MK.
“Ini kami kategorikan sebuah kejahatan politik, kejahatan demokrasi yang terstruktur, sistematis dan masif. Kami memutuskan untuk lanjut ke MK, karena KPU yang menetapkan dengan surat keputusannya, maka nanti yang menjadi gugatan kami adalah KPU Bangkalan," ujar Mathur.
"Kami berharap nanti MK mengabaikan ambang batas perselisihan angka, karena kami tidak akan membahas angka-angka itu,” tambahnya.