Pilkada Serentak 2024

Daftar 15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Termasuk Gresik yang Paslon Tunggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jumlah pengajuan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 dari Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini terus bertambah.

Hingga Rabu (11/12/2024) siang, total ada 15 Kabupaten/kota yang sudah mengajukan permohonan. 

Jumlah tersebut hampir separuh dari jumlah Kabupaten/kota di Jawa Timur yang menggelar Pilkada serentak 2024 yakni 38 daerah.

Menariknya, diantara daerah yang muncul gugatan adalah dari Kabupaten Gresik sekalipun diikuti paslon tunggal alias melawan kotak kosong. 

"Memang hingga Rabu siang sudah ada 15 Kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya. 

Baca juga: Tolak Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Ancang-ancang Ajukan Sengketa ke MK

Puluhan generasi milenial yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemudi Duduksampeyan Gresik menggelar deklarasi menolak memilih kotak kosong pada Pilkada Gresik 2024, di Al-Hambra Resto N Fishing Duduksampeyan, Gresik, Rabu (16/10/2024) malam. (Istimewa/TribunJatim.com)

Berdasarkan data di laman resmi MK, pengajuan sengketa 15 daerah itu terdiri dari Kabupaten Magetan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

Lalu Ponorogo yang diajukan paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. 

Pengajuan dua daerah itu masuk pada Kamis 5 Desember 2024. Sementara pada Jumat 6 Desember 2024, pengajuan yang masuk ke MK datang dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada hari yang sama juga muncul dari Banyuwangi. 

Baca juga: 3 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada 2024, KPU Sebut Gugat Selisih Hasil Suara: Nganjuk Nyusul

Yakni diajukan oleh paslon nomor urut 2 Moh Ali Makki-Ali Ruchi. Sedangkan pada Sabtu 7 Desember 2024, gugatan datang dari Kabupaten Gresik. Lantaran hanya ada satu paslon, gugatan justru diajukan oleh M Ali Murtadlo yang mengatasnamakan sebagai pemantau Pilkada. 

Selain Gresik, di hari yang sama juga muncul gugatan dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman.

Selanjutnya pada Minggu 8 Desember 2024, pengajuan gugatan muncul dari Kota Blitar yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. 

Baca juga: Reaksi Santai Lukman-Fauzan Tanggapi Gugatan Sengketa Pilkada Bangkalan 2024 Mathur-Jayus

Pada Senin 9 Desember 2024, muncul gugatan dari empat daerah. Yakni Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso dan Lamongan. Di Nganjuk gugatan datang dari Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah yang merupakan paslon nomor urut 1. Lalu di Pamekasan, paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.

Kemudian di Bondowoso gugatan di ajukan oleh paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir.

Sementara di Lamongan diajukan oleh Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2. 

Selanjutnya, pada hari Selasa 10 Desember 2024, sebanyak 4 daerah mengajukan permohonan sengketa ke MK.

Baca juga: 4 Paslon di Jawa Timur yang Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Kabupaten Ponorogo hingga Nganjuk

Rinciannya Tulungagung yang diajukan oleh Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti yang merupakan paslon nomor urut 3.

Kemudian Kota Probolinggo yang diajukan oleh Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia. 

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Daftar Paslon yang Ajukan Gugatan Sengketa - Pengakuan Pembunuh 1 Keluarga Kediri

Lantas, dari Sumenep oleh paslon nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam. 

Kemudian Sampang yakni oleh Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat yang merupakan paslon nomor urut 1. Umam mengaku belum mengetahui persis mengenai materi gugatan dan sebagainya.

Namun, KPU Jatim menghormati adanya pengajuan tersebut. 

Mengenai gugatan dari pemantau pilkada dari Kabupaten Gresik, Umam menjelaskan bahwa secara regulasi hal itu memungkinkan. Namun, perlu dilihat apakah lembaga pemantau tersebut terdaftar di KPU setempat. 

Suasana rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 yang digelar oleh KPU di Hotel DoubleTree Surabaya, Minggu (8/12/2024) malam.  (TribunJatim.com/Yusron Naufal)

"Pemantau itu punya legal standing untuk mengajukan sengketa di MK namun pemantau yang punya legal standing itu harus terdaftar di KPU kabupaten atau di provinsi. Dan untuk di Gresik ini kami belum tahu, karena kemarin kami fokus rekap di provinsi. Dan belum kami konfirmasi ke Gresik," terang Umam. 

Sebelumnya, sejumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur mulai mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diantaranya muncul gugatan dari paslon asal Kabupaten Ponorogo, Magetan hingga Bangkalan. Sementara itu salah satu paslon di Nganjuk berpotensi mengajukan langkah serupa.

Meski begitu hingga Sabtu (7/12/2024) sore, baru permohohan dari tiga Ponorogo, Magetan dan Bangkalan yang tercatat di laman resmi MK.

Untuk Kabupaten Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024). 

Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024. Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara. 

Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024.

Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sore sekitar pukul 16.11 WIB. Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. 

Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara. 

Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.

Keduanya merupakan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara. 

Sementara itu, Mathur bersama Jayus dalam kesempatan Konferensi Pers di Bangkalan, Kamis (5/12/2024) malam, memaparkan sejumlah poin mengenai materi gugatan di MK.

Mathur menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Bangkalan.  

“Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur yang mantan anggota DPRD Jatim itu dikutip dari TribunMadura.com.

Mathur juga merinci poin-poin materi gugatan lainnya. Meliputi dugaan keberpihakan penyelenggara mulai dari tingkat TPS yang surat C pemberitahuan atau undangan tidak disebar.

Lalu, diacaknya pemilih di TPS yang berjauhan, tidak profesionalnya PPK ketika melakukan rekap, ada surat suara yang sudah tidak tersegel di beberapa TPS, tingkat kehadiran yang mencapai 90 hingga 100 persen.

“Ada beberapa kecamatan yang kami deteksi tidak membuka plano. Kami akan narasikan secara umum. Kemudian kami lampirkan bukti-bukti yang menurut kami kuat untuk membuktikan bahwa terjadi TSM (terstruktur, sistematis, masif) di Kabupaten Bangkalan,” terangnya.

Dari beberapa bukti berupa video dan foto yang dimiliki serta hasil koordinasi dengan tim hukum maupun kuasa hukum, memantapkan tekad Mathur-Jayus untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke MK. 

"Kami memutuskan untuk lanjut ke MK, karena KPU yang menetapkan dengan surat keputusannya, maka nanti yang menjadi gugatan kami adalah KPU Bangkalan. Kami berharap nanti MK mengabaikan ambang batas perselisihan angka karena kami tidak akan membahas angka-angka itu,” pungkas Mathur. 

Sementara itu, aturan terkait pengajuan gugatan hasil Pilkada ke MK termaksub dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Berdasar aturan itu, Ulum mengungkapkan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. 

"Kami akan melakukan langkah berikutnya karena sesuai Undang-undang itu ketika ada perhitungan yang memang masih belum kita terima, kita diberi hak untuk mengajukan PHPU ke MK," terangnya. 

Ulum menyebut ada beberapa hal yang mendasari pihaknya berencana mengajukan gugatan ke MK. Di antaranya, ada beberapa kotak suara yang sudah tidak tersegel dan sebagian saksi Paslon 01 tidak diberi salinan C1. 

"Itu yang kita pertanyakan nanti. Meski begitu, pada intinya, kami menghormati proses yang sudah berjalan, yaitu rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga kabupaten. Saya berharap kader, relawan, dan pendukung tetap berdoa dan tetap tenang semoga langkah kita diridhoi Allah," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Nganjuk telah merampungkan proses rekapitulasi suara Pilkada Nganjuk 2024 di tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024). 

Hasilnya, pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Nganjuk nomor urut 3 mengungguli perolehan suara dari dua penantangnya. 

Rinciannya, Paslon bupati-wakil bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr mendapatkan 246.993 suara. 

Sedangkan paslon nomor urut 2, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati memperoleh 130.454 suara. Lalu, Paslon nomor urut 3 (lMarhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara.

Berita Terkini