Berita Probolinggo

Perampokan Butik di Probolinggo Terungkap, Pelaku Ternyata Simpan Rasa Kesal pada Pemilik

Penulis: Ahsan Faradisi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku perampokan sebuah butik di Kota Probolinggo setelah ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Motif perampokan, karena pelaku tidak terima dicuekin pemilik butik.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus pelaku perampokan di sebuah butik di jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan beberapa hari lalu.

Pelaku berinisial HYS (68) warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap sehari setelah melakukan aksinya seorang diri. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Probolinggo Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan, meski tidak ada laporan dari korban atau pemilik butik, pihaknya tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sampai akhirnya menangkap pelaku.

"Jadi setelah kejadian, tim kami dengan cepat melaksanakan proses penyidikan dan alhamdulillah langsung berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya," kata AKBP Oki, Jum'at (13/12/2024).

Tidak hanya pelaku, menurut AKBP Oki, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya di Butik Silvia milik Mela (68) warga setempat.

Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Perampokan di Minimarket Kediri, Pakai Pistol Mainan hingga Berencana Bobol ATM

"Selain itu, kami juga menyita satu buah korek api yang menyerupai senjata api atau pistol yang dibawa pelaku saat beraksi dan juga satu buah kain penutup kepala warna abu-abu kombinasi hitam," ujar AKBP Oki.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Oki, motif pelaku sakit hati kepada pemilik butik karena selama ini sudah berkomunikasi baik dengan pelaku hingga membuatnya kagum terhadap korban. 

"Setelah mengagumi korban. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, korban secara tiba-tiba menjadi sombong dan cuek terhadap pelaku, hingga merasa kesal kepada korban lalu melakukan hal tersebut," terang AKBP Oki.

"Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkini