Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik merazia warung kopi berkedok kafe yang dilengkapi fasilitas karaoke, Jumat (13/12/2024) malam.
Belasan minuman keras (miras) berbagai merek diamankan petugas.
Razia ini dilakukan bersama Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik, Denpom Gresik, dan Garnisun Gresik.
Pukul 20.00 WIB, personel gabungan bersiap menuju sasaran lokasi penertiban dengan dibagi menjadi dua tim.
Personel gabungan tiba di lokasi sasaran dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengunjung warung kopi atau kafe, serta melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi.
"Lokasi warung kopi di Jalan Kapten Darmo Sugondo, sebanyak tiga orang pramusaji yang tidak memiliki identitas dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan," ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, AH Sinaga.
Kemudian di lokasi Jalan Fatimah binti Maimun, dilakukan pemeriksaan terhadap warung kopi atau kafe dan tidak ditemukan minuman keras serta petugas memberikan pembinaan terhadap pemilik dan pengunjung agar tidak melalukan pelanggaran Peraturan Daerah.
"Kemudian di lokasi Jalan Notoprayitno, diamankan minuman keras merek 'D' tiga botol, merek 'K' 3 botol dan Arak Bali 11 botol," tambahnya.
Seluruh barang bukti dilakukan penyitaan serta pemilik warung kopi atau kafe dan pengunjung diberikan pembinaan oleh petugas.
Baca juga: Carok di Lumajang, Dua Pemuda saling Bacok Diduga Dipicu Mabuk Miras, Satu Orang Tewas