TRIBUNJATIM.COM - Kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sorotan belakangan ini.
Sebab, PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kenaikan PPN disoroti lantaran berimbas pada sejumlah barang dan jasa.
Kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024), via Kompas.com.
Meski demikian, ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Inilah Kelompok Pekerja Padat Karya Gaji di Bawah 10 Juta yang Bakal Bebas Pajak Penghasilan di 2025
Barang dan jasa tidak kena PPN 12 persen
Airlangga merinci, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa yang masuk dalam kebutuhan pokok atau penting.
Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12 persen adalah:
- Daging ayam ras
- Daging sapi
- Ikan bandeng/ikan bolu
- Ikan cakalang/ikan sisik
- Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
- Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
- Telur ayam ras
- Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit
- Sayuran
- Susu segar
- Bawang merah
- Gula pasir konsumsi
Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen bagi beberapa jasa yang bersifat strategis, yaitu:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan
- Asuransi
- Vaksin polio
- Jasa pemakaian air minum
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Baca juga: Harga Netflix Bakal Naik Gegara PPN 12 Persen, Ini Barang-barang yang Terdampak Kenaikan Pajak 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pengecualian pajak tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.
"Tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir," jelas dia.
"Ini asas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki," sambungnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah barang yang seharusnya menerima PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan tarif PPN 11 persen.
Barang-barang tersebut adalah tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah atau Minyakita.