TRIBUNJATIM.COM - Harga Netflix dan Spotify akan naik imbas dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Tak hanya itu, inilah daftar barang dan jasa yang terdampak dari kenaikan PPN 12 persen.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jumlah pajak ini dan akan berlaku pada Januari 2025.
Penetapan kenaikan PPN 12 persen tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasakran Undang-Undang tersebut, kenaikan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Fakta-fakta Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Petisi Muncul, Dinilai Cekik Daya Beli Masyarakat
Daftar barang dan jasa yang terdampak PPN 12 persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa sasaran PPN 12 persen ini merupakan khusus barang dan jasa mewah.
Menurut Sri Mulyani, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran dalam kategori desil 9-10.
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.
Berikut adalah barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
Baca juga: Saat PPN Indonesia Naik Vietnam Justru Turun, dari 10 Persen ke 8 Persen, Ini Alasan Penurunan Pajak
• Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
• Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya