Hal tersebut dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
"Jadi jasanya Netflix, iya kena. (Spotify) iya sama," ujar Suryo Utomo, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Tarif PPN 12 persen tersebut bakal dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
Adapun pemerintah telah mulai memungut PPN atas biaya langganan jasa sistem elektronik seperti Netflix dan Spotify sejak 1 Juli 2020.
Pemungutan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Berita Jatim dan berita viral lainnya.