• Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
• Beras premium
• Buah-buahan premium
• Ikan premium, seperti salmon dan tuna
• Udang dan crustasea premium, seperti king crab
• Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa ada beberapa barang dan jasa lainnya yang sejatinya bisa terkena PPN 12 persen, namun diputuskan tetap 11 persen.
"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.
Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita.
Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.
Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Barang sembako yang tidak dikenakan PPN yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.
Baca juga: Menteri Airlangga Sebut Masyarakat Sudah Pilih PPN Bakal Naik 12 Persen: Pilihannya Keberlanjutan
Sementara itu, ada beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen.
Jasa yang bebas PPN 12 persen antara lain pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Selain itu, barang dan jasa lainnya yang ikut terkena PPN 12 persen adalah layanan streaming Spotify dan Netflix.