Berita Kota Malang

Polisi Larang Warga Malang Gelar Konvoi dan Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2025

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo mengatakan, segala bentuk konvoi dan arak-arakan kendaraan dilarang saat malam tahun baru, Rabu (18/12/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pergantian tahun dari 2024 ke 2025 tinggal sebentar lagi.

Oleh karena itu, warga Kota Malang diharapkan dan diimbau tidak euforia secara berlebihan dalam menyambut tahun baru.

Polresta Malang Kota telah menegaskan, segala bentuk konvoi dan arak-arakan kendaraan dilarang saat malam tahun baru.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, konvoi maupun arak-arakan kendaraan saat tahun baru dapat berpotensi menimbulkan gesekan hingga kemacetan.

"Untuk konvoi saat malam tahun baru, enggak ada. Di wilayah Malang khususnya Kota Malang, sudah tidak zamannya konvoi-konvoian," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (18/12/2024).

Mengantisipasi adanya konvoi saat tahun baru, pihak Polresta Malang Kota akan mengintensifkan patroli. Termasuk, menyiagakan personel di lokasi-lokasi rawan.

"Jadi, personel kami tetap menjaga di beberapa tempat (yang rawan terjadi aksi konvoi)," tambahnya.

Apabila ditemukan adanya aksi konvoi saat malam pergantian tahun, maka polisi tidak segan-segan akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Apabila ketemu ada yang melakukan konvoi, maka langsung kami amankan. Karena sekali lagi kami tegaskan, hal itu dilarang dan sangat mengganggu masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Dishub Pasang Peringatan Rawan Longsor di Jalur Menuju Tempat Wisata di Blitar

Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan, penggunaan petasan atau mercon tidak diperbolehkan saat perayaan tahun baru.

"Kalau mercon jelas dilarang. Sedangkan kalau kembang api diperbolehkan, namun ukurannya di bawah 2 inci dan tetap harus berizin ke kami," terangnya.

Diketahui, dasar hukum penindakan terhadap petasan ini merujuk pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Apabila seseorang sudah terjerat dengan aturan hukum tersebut, maka yang bersangkutan terancam dengan hukuman pidana penjara, paling lama 20 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini