Tersangka berinisial VP (32) warga Taman, Sidoarjo. Barang bukti sabu yang berhasil disita sekitar 2,5 kg.
Metode pengirimannya menggunakan sistem ranjau, yakni diletakkan di suatu tempat acak untuk diambil oleh pembeli di kemudian hari.
"Lalu ada pengungkapan jaringan lapas seberat 2,5 kg," katanya.
Robert juga menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap hasil penangkapan tersangka dengan barang bukti 16 kg sabu.
Tersangka berinisial AH (21) warga Sampang. Ia membawa sabu dikemas kantung plastik dalam wadah koper.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh upah sekitar Rp30 juta, bila berhasil meletakkan paket barang tersebut ke sebuah lokasi yang diminta temannya melalui ponsel.
Pengiriman sabu tersebut berhasil digagalkan oleh pihak Bandara Juanda, Sidoarjo, Jatim, setibanya tersangka melakukan penerbangan dari Aceh, pada Senin (16/12/2024).
Seandainya upaya penyelundupan tersebut tak berujung digagalkan petugas. Robert menambahkan, pasokan sabu yang dibawa tersangka bakal diedarkan selama momen pergantian tahun baru.
"Ada yang kami tangkap, cukup luar biasa, dia bawa sendiri barangnya di udara. Terbang dari Sumatera ke Surabaya. Dikemas tas ransel. Dibawa ke pesawat. Cara pengemasan kami masih selidiki. Jaringan mana, kami masih selidiki. Bulan ini kami tangkap di Juanda," pungkasnya.