Berita Jatim

Polda Jatim Gulung 1.048 Tersangka Pengedar Narkotika Jelang Malam Tahun Baru

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah 1.048 orang tersangka kejahatan peredaran narkotika digulung anggota jajaran satreskoba polres dan Ditresnarkoba Polda Jatim di Gedung Mahameru Mapolda Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah 1.048 orang tersangka kejahatan peredaran narkotika digulung anggota jajaran satreskoba polres dan Ditresnarkoba Polda Jatim sebagai wujud komitmen 100 Hari Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. 

Ribuan tersangka itu ditangkap selama kurun waktu operasi Bulan Oktober-Desember 2024, dan diperoleh dari penyelidikan atas 809 laporan kasus; 34 kasus Polda Jatim dan 765 kasus satreskoba jajaran se-Jatim. 

Atas penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, yakni 30 kg lebih narkotia jenis sabu, 4.030 ribu butir pil extacy. 

Kemudian, 1,8 kg narkotika jenis ganja, 4.515 batang tanaman ganja, 4,61 gr tembakau gorilla, dan 759.060 butir okerbaya. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, pihaknya tak cuma menghukum tersangka dengan konstruksi hukum atas tindak pidana peredaran narkotika. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penyebar Video Casting Wanita Ditangkap Tim Siber Polda Jatim

Salah satu tersangka malah juga dikenakan konstruksi pasal hukum berlapis dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Tersangka itu berinisial berinisial M (33) yang ditangkap di Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto. 

Nilai aset yang berhasil disita penyidik kepolisian sekitar Rp1,1 miliar. Jumlah tersebut dikalkulasikan dari aset kendaraan yang dimiliki tersangka. 

Diantaranya Mobil Mitsubishi Xpander, Mobil Honda Brio, Mobil Mitsubishi L300, Mobil Daihatsu Ferosa.

Baca juga: Polda Jatim Tangkap 48 Tersangka Kejahatan Perdagangan Orang, Ada Muncikari dan Penyalur TKI Ilegal

Lalu, Motor Yamaha Vixion Custom, Motor Kawasaki KLX, Motor Kawasaki Ninja, Ponsel Iphone 14 Pro Max. 

Termasuk uang tunai yang berhasil disita yakni sekitar Rp530 juta dari rekening milik tersangka.

Menurut Robert, perputaran aktivitas penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka mencapai sehingga dua miliar rupiah kurun waktu sebulan. 

"Hasil bisnis narkoba jenis sabu di alihkan menjadi barang tetap dan bergerak," ujarnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (30/12/2024). 

Baca juga: 3 Pelaku Pembacokan Saksi Paslon di Sampang Diamankan Polda Jatim, Motif Terungkap

Tak cuma itu, Robert mengungkapkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan penyelidikan atas peredaran sabu yang dikendalikan oleh Jaringan Lapas di wilayah Jatim. 

Halaman
12

Berita Terkini