TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini daftar penyakit yang tak bisa dirujuk ke RS.
Data dirilis oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah lembaga negara yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jika diibaratkan, apa yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, mirip dengan asuransi kesehatan.
Jaminan kesehatan BPJS ini berupa pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Apabila diperlukan tindakan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Baca juga: Bayi 5 Bulan Meninggal Ditinggal Ortu di RS, Keluarga sempat Klaim BPJS Tak Bisa, Rumah Kini Kosong
Namun, tidak semua peserta dirujuk ke FKTL. Rujukan ini sangat tergantung dari kondisi medis yang dialami, terutama jika bisa ditangani di FKTP.
Terkait dengan kondisi medis tersebut, beredar informasi di media sosial yang mengatakan bahwa baru-baru ini BPJS Kesehatan merilis 144 daftar penyakit yang tidak bisa dirujuk ke FKTL atau rumah sakit (RS).
"..Habis bpjs rilis 144 penyakit yang ga bisa di rujuk ke RS. Siapin budget buat kesehatan taun depan, karena sekarang sakit yang lumayan parah pun ga bisa dirujuk ke rs..," tulis akun X @jeje******ju2, Kamis (26/12/2024).
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan merilis 144 daftar penyakit yang tidak bisa dirujuk ke FKTL?
Baca juga: Wujudkan Surabaya Maju, Pekerja Sejahtera: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan
Penjelasan soal daftar penyakit yang tidak bisa dirujuk
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membenarkan bahwa ada 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP, tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk.
Peserta tetap bisa dirujuk ke FKTL apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Dia menambahkan, daftar tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.
"Betul (aturan lama). 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.