Berita Viral

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis telanjur divonis hukuman 6,5 tahun penjara, Prabowo sindir keadilan di tengah masyarakat.

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginan untuk memenjarakan koruptor merugikan negara sampai 50 tahun.

Namun, keinginan Presiden Prabowo itu baru terucap setelah vonis hukuman koruptor triliunan rupiah sudah ditetapkan.

Presiden Prabowo bak menyindir hukuman yang diterima oleh para koruptor.

Presiden RI Prabowo Subianto mewanti-wanti Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar tidak main-main dengan penjara koruptor. 

Wanti-wanti itu disampaikan Prabowo Subianto saat menyoroti kasus korupsi Harvey Moeis yang baru-baru ini dijatuhi vonis hakim. 

Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

Sepakat dengan publik, menurut Prabowo Subianto hukuman beberapa tahun penjara terhadap pelaku koruptor Rp300 triliun sangatlah tidak adil. 

Belum lagi kata Prabowo Subianto, di dalam penjara para narapidana koruptor itu kerap mendapatkan fasilitas spesial seperti AC, kulkas, dan televisi. 

"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya pada Senin (31/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com, dikutip TribunJatim.com, Selasa (31/12/2024).

Prabowo Subianto pun secara tiba-tiba mewanti anak buahnya agar menjamin tidak ada fasilitas mewah untuk terpidana korupsi. 

Baca juga: Nasib Imam Masjid Dianiaya Anak Kades Gegara Ceramah Korupsi, Memar Dipukul, Pelaku Merasa Terhina 

Prabowo Subianto juga menginginkan terdakwa korupsi dipenjara hingga 50 tahun lamanya. 

"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.

Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com. 

Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. 

Halaman
1234

Berita Terkini