Dengan segala petunjuk yang berhasil didapat, tim gabungan Polsek Karangrejo dan Resmob Macan Agung Satreskrim menangkap Dedy pada Kamis (2/1/2025) di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman.
Dari penjelasan Dedy, polisi kemudian menangkap II di Kecamatan Durenan Trenggalek.
Dari kedua terduga pelaku ini, polisi menyita potongan kalung emas milik Lilik.
“Kami juga amankan sepeda motor yang dipakai beraksi, handphone dan helm yang dipakai beraksi,” ungkap Nanang.
Berdasar catatan kepolisian, Dedy merupakan residivis yang sudah 8 kali masuk penjara.
Dia juga yang menjadi otak aksi kejahatan ini.
Sasaran yang dipilih adalah ibu-ibu atau anak-anak dengan pertimbangan secara fisik lebih lemah dan tidak akan melawan.
“Namun jika korban melawan, mereka tidak segan-segan menggunakan kekerasan,” ungkap Nanang.
Saat ini Dedy dan II sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Karangrejo.
Penyidik kepolisian menjerat mereka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.
Baca tanpa iklan