"Yang namanya mangrove, bermanfaat untuk mencegah rob. Kalau mangrove dikurangi, maka rob ini akan lebih dahsyat. Siapa yang akan menahan air kalau bukan mangrove? Sehingga, ini harus juga diantisipasi," katanya.
Baca juga: Atasi Banjir Rob di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Ikut Gotong Royong Tinggikan Tanggul
Sebagai bentuk jawaban atas surat tersebut, pemerintah pusat hingga kini terus melakukan pembahasan. Perizinan tidak akan dikeluarkan tanpa adanya solusi bersama.
"Sampai hari ini, masih terus rapat. Dengan surat itu, perizinan juga belum ada yang keluar. Kami pun tidak bisa mengatakan apapun (mengeluarkan perizinan). Sebab, (radius) nol sampai beberapa kilometer dari bibir pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi," katanya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Surabaya bersepakat menolak pembangunan Surabaya Waterfront Land (SWL). Rencana tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN).
Kesimpulan ini didapat setelah digelar rapat dengan perwakilan dari Forum Masyarakat Madani Maritim yang terdiri atas 44 elemen masyarakat, Senin (6/01/2025). Di antaranya, perwakilan Forum Masyarakat Madani Maritim dan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Rapat dengar pendapat itu juga dihadiri oleh beberapa dinas terkait di Pemkot Surabaya. Di antaranya Bappeda, Penelitian dan Pengembangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olah Raga serta Pariwisata, Bagian Hukum dan Kerjasama.
Sikap penolakan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan saat rapat berlangsung, setelah mendapat info terbaru soal perkembangan yang sesuai fakta di lapangan.
"Pada intinya, kami bersepakat menolak pembangunan pulau buatan di tengah laut Surabaya yang masuk dalam program proyek strategis nasional,” kata Eri Irawan sebelumnya.