Berita Jember

Pilu Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 6 Pesilat di Jember, Dua Hari Tak Pulang ke Rumah

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa terhadap gadis berumur 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (7/1/2025).

“Dari kejadian ini, kami menangkap 2 orang, satu di antaranya masih anak-anak. Yang anak-anak kasusnya ditangani UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak),” papar AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Kedua terduga tersangka yang ditangkap adalah AA (23) asal Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, dan AE (17) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Dari 3 kejadian ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Berita Terkini