Tidak butuh lama, tersangkapun dapat ditangkap
Dari kasus ini, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa korbannya bertambah 5 orang.
Sehingga totalnya, ada 7 korban yang menjadi korban tindak asusila tersangka PBS.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka PBS mengaku telah melakukan tindakan asusila ini cukup lama.
Modus yang dilakukan sama, yaitu mengiming-imingi para korbannya dengan cara diajak beli pakaian atau diberi uang.
Kini, para korban terus diberikan pendampingan psikologi.
Para korban adalah pelajar laki-laki, mulai tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.