Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
Baca juga: Bupati Kang Giri Senam Bersama Baret Merah, Pengurus RT di Ponorogo Senang Merasa Diperhatikan
Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
“Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” mengutip isi putusannya.
Baca juga: Ammar Zoni Kini Jadi Pengurus Masjid di Penjara, Jalani Kegiatan Meski Frustasi Hukuman Ditambah
Sebelumnya, warga Cinere, Kota Depok, divonis membayar sekitar Rp 40 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M karena masalah akses jalan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com