Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Kriteria Pelamar yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Seleksi Dibuka Mulai 22 Agustus

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 akan dibuka pada 22 Agustus 2025 namun hanya untuk peserta khusus.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK 2025 - Ilustrasi pegawai pemerintahan. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 akan dibuka pada 22 Agustus 2025 untuk menggantikan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang batal digelar, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 akan dibuka pada 22 Agustus 2025 untuk menggantikan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang batal digelar.

Hanya saja seleksi PPPK 2025 berbeda dengan tahun sebelumnya yakni tidak dibuka untuk umum melainkan peserta khusus atau dikenal sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Kementerian PANRB membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time, sebelum akhirnya pada 21-30 Agustus 2025 Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasinya.

PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (paruh waktu) dengan sistem kontrak.

Mereka dipilih berdasarkan jalur PPPK, namun bekerja tidak secara penuh waktu, melainkan hanya beberapa jam/hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.

Baca juga: Janji BKPSDM Tulungagung Bereskan Pemberkasan Honorer R1-R4 Jadi PPPK Paruh Waktu Sesuai Kemenpan RB

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.

"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.

Baca juga: 20 PNS dan PPPK Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Lebih Banyak Perempuan yang Menggugat

Kriteria Pelamar yang Diterima

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved