Berita Blitar

Ratusan Makam di Kesamben Blitar Direlokasi, Terdampak Rencana Proyek Jembatan Layang Kali Kambang

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menggali makam di TPU Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Selasa (14/1/2025). Ratusan makam di TPU tersebut direlokasi karena terdampak rencana pembangunan jembatan layang

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar tergusur rencana pembangunan jembatan layang atau fly over Kali Bambang di jalur nasional Malang-Blitar.

Ratusan makan di TPU Desa Siraman harus direlokasi untuk persiapan rencana pembangunan jembatan layang Kali Bambang.

Saat ini, proses relokasi makam sedang berlangsung. Sedikitnya, ada 486 makam yang harus dipindah ke lokasi lain.

Kepala Dusun Bambang Desa Siraman, Sutinah mengatakan proses pemindahan makam sudah berlangsung 10 hari ini.

Targetnya, proses pemindahan makam selesai dalam waktu 32 hari.

Baca juga: Rumah Warga Trenggalek Banjir Dampak Proyek Bendungan Bagong, Bupati Mas Ipin Bicara Solusi Relokasi

"Ada 486 makam yang harus direlokasi karena rencana pembangunan pelurusan jalan jembatan Kali Bambang. Makamnya kami geser sekitar 100 meter dari lokasi semula," kata Sutinah, Selasa (14/1/2025).

Sutinah mengatakan, pemerintah desa membentuk Pokmas Keramat Jati untuk proses relokasi makam.

Pokmas yang melakukan sosialisasi kepada ahli waris dan identifikasi makam yang akan direlokasi. 

Baca juga: Nilai Kerugian Bangunan Talud Ambrol Dampak Banjir di Kota Blitar, DPUPR: Survei Lokasi Dulu

"Kebetulan saya juga ditunjuk menjadi pengurus Pokmas Keramat Jati yang mengurusi proses relokasi makam," ujarnya.

Dikatakannya, relokasi TPU Desa Siraman dilakukan karena dampak rencana pembangunan jembatan layan Kali Bambang.

Warga sudah mendapat informasi rencana pembangunan sejak 2018. Lalu, pada 2022, pemerintah desa membentuk Pokmas untuk proses relokasi makam.

Baca juga: Geruduk Kantor Kejari Blitar, Massa GPI Tanyakan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi, Jaksa Buka Suara

Ketika itu, relokasi makam belum bisa dilakukan karena lokasi makam berada di lahan Perhutani dan belum diwakafkan.

Pokmas kemudian mengusulkan wakaf lahan TPU Desa Siraman kepada Perhutani. Wakaf lahan TPU Desa Siraman dari Perhutani baru turun pada 2024.

Setelah status wakaf lahan TPU Desa Siraman turun, pemerintah desa mendapat surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar untuk segera melakukan relokasi makam.

Baca juga: Area Pemakaman di Blitar Porak Poranda Diterjang Banjir Bandang, Banyak Jenazah Hanyut

"Dan awal Januari 2025 ini, kami mulai melakukan relokasi makam. Kalau rencana pembangunan jembatan layangnya kapan, kami belum tahu," katanya.

Ia menjelaskan, dari total 486 makam yang direlokasi yang ada ahli warisnya hanya 247 makam.

Sebelum dilakukan pemindahan, Pokmas sudah melakukan musyawarah dengan para ahli waris.

Baca juga: Main Judi Dadu di Pemakaman Umum, 8 Orang ini Berhamburan saat Polisi Datang: Bikin Resah

"Seluruh biaya pemindahan makam ditanggung oleh DLH melalui dana bansos. Para ahli waris juga mendapat kompensasi Rp 1 juta per makam," katanya. 

Berita Terkini