"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," ujar Gidion kepada Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut laporan tersebut.
Kamelia dalam laporannya mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Pada Rabu, (8/1/2025), anaknya, M, merasa malu untuk kembali ke sekolah setelah dihukum oleh Haryati dengan cara yang dianggap tidak manusiawi.
Hukuman tersebut berupa duduk di lantai selama proses belajar, yang diberikan sejak Senin, 6 Januari 2025, karena M terlambat membayar SPP.
Setelah mendengar keluhan anaknya, Kamelia memutuskan untuk datang langsung ke sekolah untuk memverifikasi kebenaran cerita tersebut.
Saat tiba di sekolah, Kamelia melihat anaknya duduk di lantai selama jam pelajaran, seperti yang diceritakan sebelumnya.
Kamelia pun mengonfirmasi hal ini dengan bertanya langsung kepada Haryati.
Menanggapi hal ini, Kapolrestabes Medan, Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa penyidik akan terus mendalami laporan tersebut untuk mengetahui fakta lebih lanjut.
Baca juga: Watak Guru Haryati yang Hukum Siswa Belajar di Lantai, Tak Merasa Salah, Terkuak Alasan Nunggak SPP
Reaksi Haryati
Sementara itu, dalam wawancara dengan TribunMedan.com, Haryati membantah bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk menyakiti atau menzalimi M.
Menurutnya, hukuman duduk di lantai diberikan sebagai bentuk disiplin karena M menunggak pembayaran SPP, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan sekolah.
"Tujuan saya tidak ada niat untuk menzalimi. Sebenarnya ada tiga siswa yang duduk di lantai saat itu, karena tunggak uang SPP," ujarnya.
"Tetapi, saya sudah peringatkan untuk pulang saja ke rumah, dan meminta orangtuanya untuk datang ke sekolah," jelasnya lagi dalam pertemuan dengan komisi II DPRD Medan.
Baca juga: Orang Tua Panik Kepala dan Bibir Anaknya Berdarah usai Dihukum Guru SMP: Jangan Asal
Haryati juga menjelaskan bahwa sebelum memutuskan memberikan hukuman duduk di lantai, ia sempat mempertimbangkan opsi lain.