Pemasangan tiga unit panel control lampu jalan Rp 9 juta.
Dirinya mengambil keuntungan sekitar 50 persen dari total biaya pengerjaan tersebut
"Yang tahun 2017 fiktif, PJU-nya yang saya realisasikan tahun 2018 sudah semuanya. Dananya dari pinjaman teman," ungkap tersangka Ainur Wahyudi.
Baca juga: Lega Bisa Kerja Lagi usai Dibantu Dedi Mulyadi, Sandi Damkar Janji Terus Usut Korupsi: Kami Kejar
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menegaskan pihaknya memburu tersangka tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa, hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Tersangka AW terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa Mojowono (2014-2019) yaitu, menyelewengkan pengelolaan anggaran DD dalam kegiatan pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).
"Tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," bebernya.
Belum balik modal saat menjadi kepala desa, tersangka Ainur Wahyudi harus mendekam dibalik jeruji besi.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun.
Pelarian mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto periode 2014-2019, Ainur Wahyudi akhirnya berakhir, setelah Polisi Polres Mojokerto berhasil menangkapnya usai buron hampir dua tahun.
Selama buron dirinya menetap dan berkerja menjadi sopir di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Tersangka AW buron selama hampir dua tahun, kita tangkap di wilayah Kalimantan Timur. Yang bersangkutan kepala desa Mojowono (Periode 2014-2019), terlibat kasus pidana korupsi Dana Desa," ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Menurut AKP Siko Sesaria Putra Suma, mantan Kades Mojowono resmi ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi DD, pada Agustus 2023 lalu.
Tersangka kabur melarikan diri ke luar pulau menuju Kalimantan dengan membawa uang Rp 3 juta, sisa hasil korupsi dan kabur ke Kalimantan.
"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan kabur ke Kalimantan. Dari pengakuannya selama buron, tersangka AW bekerja sebagai sopir," jelasnya.
Baca juga: Nasib Imam Masjid Dianiaya Anak Kades Gegara Ceramah Korupsi, Memar Dipukul, Pelaku Merasa Terhina
Sementara itu dalam kasus lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan, karyawan bank pelat merah bernama Ivan Daud Punu (IDP) sebagai tersangka korupsi.